batararayamedia.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel sebuah pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaan pagar laut ini juga meresahkan nelayan, yang melaporkan bahwa aktivitas mereka untuk mencari ikan terganggu oleh pagar tersebut.
Penyegelan Pagar Laut karena Tidak Memiliki Izin
“Pagar ini kami cek di KKP dan ternyata tidak ada izin KKPRL-nya. Jadi, perizinannya tidak ada. Pemerintah hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama nelayan,” kata Pung di lokasi penyegelan, Kamis malam (9/1).
KKP kini berencana untuk menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Pung menegaskan bahwa KKP akan memberi waktu maksimal 20 hari bagi pihak terkait untuk membongkar pagar laut tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, KKP akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran secara langsung.
Penyegelan Dilakukan di Sepanjang 30 Km Pagar Laut
Penyegelan yang dilakukan oleh KKP berlangsung sejak siang hingga sore hari, dengan Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan tersebut. Pagar laut yang disegel ini membentang sepanjang 30,16 km dan mencaplok wilayah pesisir yang meliputi 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dampak Pagar Laut terhadap Nelayan dan Pembudidaya Ikan
Keberadaan pagar laut misterius ini telah menimbulkan kesulitan bagi nelayan dalam mencari ikan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.
Pagar tersebut mencakup wilayah pesisir di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah-wilayah ini merupakan tempat para nelayan beraktivitas untuk mencari nafkah dari laut.
Identitas Pemilik Pagar Laut Masih Misterius
Meski pagar laut sepanjang 30 km ini telah menarik perhatian publik dan mengganggu aktivitas nelayan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat hingga saat ini belum mengetahui siapa pemilik dari pagar laut ilegal tersebut. Pihak KKP menyatakan akan terus mendalami informasi lebih lanjut dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan langkah penyegelan ini, KKP berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pesisir dan nelayan yang terganggu oleh keberadaan pagar laut tersebut. Pemerintah juga bertekad untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan laut.