Hukum Onani dalam Islam: Syarat dan Kondisi yang Membolehkannya

banner 468x60

Masturbasi, atau yang lebih dikenal dengan istilah onani, merupakan aktivitas seksual yang melibatkan rangsangan pada area genital untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya hubungan seksual. Meski terkesan umum, banyak orang yang masih bertanya-tanya mengenai hukum melakukan onani dalam Islam. Apakah hal ini diperbolehkan ataukah diharamkan?

Pandangan Ulama tentang Onani dalam Islam

banner 336x280

Menurut pandangan mayoritas ulama, termasuk ulama dari mazhab Syafi‘i, onani atau istimna adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan larangan menjaga kemaluan, kecuali terhadap pasangan yang sah.

Salah satu dalil yang sering dikutip adalah firman Allah dalam surat An-Nur [24]:30 yang berbunyi:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’”

Selain itu, ayat dalam surat Al-Mu’minun [23]: 5-6 juga menjelaskan tentang kewajiban menjaga kemaluan, kecuali terhadap istri atau budak perempuan yang dimiliki melalui peperangan. Ayat ini mempertegas bahwa hubungan seksual hanya dibolehkan dalam ikatan pernikahan atau dengan budak yang sah.

Namun, meskipun onani secara umum dianggap haram, ada pandangan yang lebih fleksibel dari beberapa mazhab lainnya yang memperbolehkan onani dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang Membolehkan Onani Menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali

Mazhab Hanafi memberikan pandangan yang lebih ringan mengenai hukum onani. Secara umum, onani tetap dianggap haram, namun ada beberapa kondisi yang membolehkannya. Salah satu kondisi tersebut adalah jika seseorang merasa terancam akan terjerumus dalam perbuatan yang lebih besar dosanya, seperti zina, jika ia tidak melakukan onani. Dalam hal ini, onani bisa menjadi alternatif untuk menghindari perbuatan zina yang lebih serius.

Hal serupa juga disampaikan oleh ulama dari mazhab Hanbali. Mereka menganggap bahwa onani haram, namun tetap ada pengecualian, yakni jika seseorang tidak mampu menahan nafsunya dan onani menjadi cara untuk menghindari zina.

Hukum Onani dalam Hubungan Suami Istri

Pada dasarnya, Islam mengajarkan agar hubungan seksual hanya dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah. Dalam konteks ini, hukum onani yang dilakukan oleh suami dan istri bisa diperbolehkan dalam keadaan-keadaan tertentu. Sebagai contoh, jika seorang istri sedang haid dan suaminya tidak bisa menahan hasratnya, maka onani yang dilakukan dengan bantuan tangan istri untuk menenangkan dorongan tersebut tidak menjadi masalah.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (13/350), onani haram dilakukan jika dilakukan dengan tangan sendiri, tetapi dibolehkan jika dilakukan dengan bantuan tangan istri. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Mawardi, yang menyebutkan bahwa suami diperbolehkan untuk mengeluarkan mani dengan bantuan istri, selama dilakukan lewat kemaluan istri (bukan lewat dubur).

Kesimpulan

Secara umum, onani dalam Islam hukumnya haram, karena dapat menimbulkan kerusakan pada moralitas dan menjaga kesucian diri. Namun, ada pengecualian bagi seseorang yang terpaksa melakukannya untuk menghindari zina atau jika pasangan sah tidak dapat memberikan solusi dalam kondisi tertentu. Sebagai contoh, ketika istri sedang haid dan suami tidak dapat menahan hasratnya, maka onani diperbolehkan.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa Islam sangat menganjurkan untuk menjaga kesucian dan menghindari perbuatan yang dapat merusak moralitas. Sebaiknya, umat Muslim berusaha untuk menghindari onani dan mencari solusi yang lebih baik, seperti menjaga ikatan pernikahan yang sah atau berpuasa untuk menahan dorongan syahwat.

Jadi, meskipun pada kondisi tertentu onani dibolehkan, tetap menjadi tanggung jawab setiap individu untuk menjaga diri dan menghindari perbuatan yang dapat mendekatkan pada dosa lebih besar.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *