Belakangan ini, banyak umat muslim mulai bertanya soal hukum crypto dalam Islam. Pertanyaan seperti “Apakah halal?” atau “Apa hukumnya trading crypto?” muncul hampir di setiap forum komunitas dan grup WhatsApp keislaman.
Mungkin kamu juga sedang galau. Di satu sisi, crypto terlihat seperti peluang investasi. Tapi di sisi lain, kamu nggak mau sembarang ambil untung kalau ternyata haram.
Nah, mari kita bahas tuntas soal hukum crypto, bukan cuma dari sisi logika pasar, tapi juga berdasarkan pandangan ulama, fatwa, dan prinsip-prinsip syariah.
Apa Itu Crypto dan Kenapa Ramai Dibahas?
Sebelum bicara soal hukum, yuk kita pahami dulu apa itu crypto. Singkatnya, crypto atau cryptocurrency adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi untuk keamanan dan transaksi.
Bitcoin, Ethereum, dan ratusan koin lainnya bisa dipakai untuk beli barang, transfer dana, bahkan jadi instrumen investasi dan trading.
Karena harganya fluktuatif dan bisa naik drastis dalam waktu singkat, banyak orang tergoda untuk ikut-ikutan. Tapi di balik itu, muncul pertanyaan mendasar dari sisi Islam.
Pendapat Ulama Tentang Hukum Crypto
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan fatwa pada tahun 2021. Dalam Fatwa Nomor 40 Tahun 2021, MUI menyatakan:
“Aset kripto sebagai komoditi atau sebagai alat tukar adalah haram karena mengandung gharar, dharar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.”
Namun, fatwa ini tidak berlaku mutlak untuk semua aktivitas kripto. Masih ada diskusi dan nuansa yang perlu dilihat lebih dalam.
Beberapa ulama lain memberikan pandangan berbeda. Misalnya, ulama dari Timur Tengah seperti Dr. Monzer Kahf dan Sheikh Haitham al-Haddad menyatakan bahwa crypto bisa halal jika memenuhi beberapa syarat:
- Tidak digunakan untuk aktivitas haram
- Ada kejelasan akad dan kepemilikan
- Transaksinya tidak penuh spekulasi
Crypto Sebagai Alat Tukar vs. Investasi
Islam tidak menolak inovasi. Tapi Islam menekankan keadilan, kejelasan, dan kemaslahatan. Dalam hal ini, crypto sebagai alat tukar memang belum diterima secara luas dan bisa menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
Namun, sebagai investasi, hukum crypto bisa berubah tergantung pada cara dan niat penggunaannya.
Misalnya, jika kamu beli Bitcoin lalu menyimpannya dalam jangka panjang (mirip seperti beli emas), banyak ulama memandang hal ini mendekati halal karena tidak bersifat spekulatif.
Tapi kalau kamu aktif trading harian hanya untuk untung dari naik-turun harga tanpa ada analisis fundamental, maka itu sudah masuk ranah spekulasi tinggi yang dilarang.
Trading Crypto dan Unsur Maisir
Dalam fiqh muamalah, Islam melarang praktik maisir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Nah, trading crypto bisa mengandung unsur ini jika kamu hanya mengandalkan feeling atau ikut-ikutan tren.
Trading berdasarkan spekulasi tanpa ilmu atau informasi akurat sangat dekat dengan praktik perjudian. Tapi kalau kamu paham ilmunya, paham risiko, dan ada analisa, maka status hukumnya bisa lebih fleksibel.
Seperti kata Prof. Dr. Oni Sahroni, anggota DSN MUI:
“Aktivitas jual beli kripto bisa halal jika memenuhi prinsip syariah: ada kepemilikan, tidak gharar, tidak maisir, dan tidak merugikan.”
Prinsip Syariah yang Harus Diperhatikan
1. Kejelasan Akad
Jangan asal beli. Pastikan kamu tahu jenis transaksi, syarat dan ketentuan, serta mekanisme jual belinya.
2. Kepemilikan yang Sah
Crypto yang kamu beli harus jelas milikmu, bukan sekadar titipan broker.
3. Bebas dari Unsur Haram
Gunakan crypto untuk kegiatan yang jelas dan halal. Jangan dipakai buat transaksi ilegal atau penipuan.
4. Tidak Mengandung Riba
Pastikan platform yang kamu pakai tidak ada sistem bunga atau fee yang mengandung riba.
Universitas dan Lembaga Islam Mulai Membahas Crypto
Menariknya, beberapa universitas Islam dan institusi keuangan syariah mulai membuka diskusi resmi soal aset digital ini. Bahkan di beberapa kuliah investasi syariah, topik crypto mulai masuk silabus.
Kampus seperti UIN Syarif Hidayatullah dan STEKOMINDO sudah mulai menyisipkan materi fintech dan blockchain ke dalam kurikulum. Ini membuktikan bahwa dunia pendidikan Islam mulai terbuka terhadap perkembangan teknologi.
Tips Buat Kamu yang Tetap Ingin Investasi di Crypto
Kalau kamu tetap tertarik terjun ke dunia crypto, tapi ingin tetap berada di jalur syariah, coba perhatikan hal-hal berikut:
- Pilih koin yang jelas proyeknya: Hindari meme coin atau token yang hanya ikut tren.
- Gunakan exchange yang transparan: Hindari platform yang tidak punya izin atau reputasi buruk.
- Belajar dulu ilmunya: Ikut seminar, baca buku, atau konsultasi dengan ahli ekonomi syariah.
- Jangan pakai uang kebutuhan pokok: Investasi harus dari dana nganggur, bukan uang belanja bulanan.
- Fokus pada jangka panjang: Hindari mindset cepat kaya yang justru bisa bikin kamu terjebak spekulasi.
Kesimpulan: Halal atau Haram?
Jawabannya: tergantung.
Crypto sebagai konsep tidak otomatis haram. Yang bikin haram atau halal adalah cara kita menggunakannya. Jika digunakan dengan prinsip syariah, jelas akadnya, dan tidak mengandung unsur maisir atau gharar, maka crypto bisa jadi halal.
Namun, jika hanya ikut tren, spekulatif, dan tanpa ilmu, maka risiko jatuh ke area haram sangat besar.
Penutup: Islam Tidak Anti Teknologi
Islam adalah agama yang dinamis. Ia tidak menolak inovasi, selama tetap dalam koridor syariah. Crypto adalah tantangan sekaligus peluang. Dengan ilmu, kamu bisa memahami dan menilai apakah ini jalan halal untukmu.
“Uang itu alat, bukan tujuan. Tapi cara mendapatkan dan menggunakannya harus sesuai syariah.” — Ust. Adi Hidayat