Batarayamedia.co.id, Judi online merupakan bentuk kegiatan perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet, seperti melalui aplikasi atau situs web. Walaupun kegiatan ini telah dinyatakan ilegal oleh hukum yang berlaku di Indonesia, praktiknya masih kerap ditemukan dalam berbagai jenis permainan, mulai dari slot gacor, togel, poker, hingga taruhan olahraga. Akses internet yang luas serta lemahnya pengawasan membuat aktivitas ini semakin tumbuh subur di tengah masyarakat.
Dalam kajian akademik yang disusun oleh Hadiyanto Kenneth berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet, disebutkan bahwa dua penyebab utama yang memperparah penyebaran judi online adalah rendahnya tindakan pencegahan dari pemerintah serta adanya kemudahan dalam memanfaatkan layanan perbankan untuk melakukan transaksi perjudian digital.
Aturan Perjudian dalam KUHP Lama
Peraturan terkait perjudian telah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih digunakan hingga saat ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP, siapa pun yang secara tidak sah menyelenggarakan, memberikan akses, atau menjadikan perjudian sebagai ladang usaha dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp25 juta.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP menjelaskan bahwa individu yang hanya ikut serta bermain dalam praktik perjudian ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda sebesar Rp10 juta. Menurut penjelasan ahli hukum R. Soesilo, pihak penyelenggara perjudian dikenakan Pasal 303, sedangkan pemain yang hanya terlibat sebagai peserta berada di bawah Pasal 303 bis.
Pembaruan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pembaruan hukum pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Dalam aturan baru ini, pasal-pasal terkait perjudian tetap dimuat dengan penguatan sanksi dan pengawasan.
-
Pasal 426 ayat (1) menetapkan bahwa individu yang tanpa izin menjalankan usaha perjudian atau memberikan kesempatan berjudi kepada publik dapat dikenai hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
-
Sedangkan Pasal 427 menyebutkan bahwa pelaku yang turut bermain dalam aktivitas perjudian ilegal dapat dipidana maksimal 3 tahun atau dikenai denda paling tinggi Rp50 juta.
Perubahan ini menunjukkan adanya peningkatan penekanan terhadap tindak pidana perjudian sebagai pelanggaran serius terhadap hukum nasional.
Aspek Hukum Judi Online dalam UU ITE
Selain dalam KUHP, hukum mengenai perjudian online juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terakhir diperbaharui melalui UU No. 1 Tahun 2024.
-
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa menyebarluaskan, mengirimkan, atau menyediakan informasi digital yang mengandung unsur perjudian merupakan perbuatan terlarang.
-
Pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3), yaitu penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Hal ini menegaskan bahwa kegiatan perjudian berbasis digital dianggap sebagai pelanggaran serius dalam konteks hukum siber di Indonesia.
Risiko Berat Bagi Pelaku Judi Online
Jika ditelaah dari seluruh peraturan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa pelaku judi online — baik penyelenggara maupun pemain — menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Dengan adanya regulasi dari KUHP lama, KUHP baru, dan UU ITE, siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ini bisa saja dijerat dengan hukuman penjara hingga satu dekade atau denda miliaran rupiah.
Upaya pemerintah dalam memberantas praktik ini juga terus digalakkan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemblokiran akses ke situs-situs perjudian online yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, kerja sama lintas lembaga juga ditingkatkan untuk melacak dan menindak pelaku yang terlibat dalam jaringan judi daring.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda oleh keuntungan instan yang ditawarkan situs-situs judi online. Di balik janji manis kemenangan besar, tersembunyi ancaman serius yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Kerugian finansial, konflik rumah tangga, hingga risiko kriminalisasi merupakan dampak nyata yang sering dialami oleh mereka yang terlibat dalam judi online. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai dan menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital.