Pembunuhan Aktor Sandy Permana: Tersangka Nanang Irawan Ditangkap, Polisi Ungkap Motif dan Pasal yang Dilanggar

banner 468x60

Jakarta – Polisi akhirnya menangkap Nanang Irawan alias Gimbal, tersangka pembunuhan aktor laga Sandy Permana. Tersangka yang merupakan tetangga korban ini ditangkap setelah buron selama tiga hari. Nanang Irawan ditangkap di sebuah persembunyian di Karawang, Jawa Barat. Untuk mengelabui polisi, pelaku sempat mengganti penampilannya dengan memotong rambutnya.

Motif Pembunuhan Aktor Sandy Permana

banner 336x280

Kejadian pembunuhan terjadi pada Minggu (12/1/2025) di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan tersangka tidak harmonis sejak beberapa tahun lalu. Pada 2019, Sandy Permana mengadakan acara pernikahan dengan mendirikan tenda yang memasuki pekarangan rumah Nanang Gimbal dan tanpa izin melakukan pemotongan pohon. Tersangka merasa tersinggung namun tidak langsung menegur korban, karena mengetahui korban memiliki sifat pemarah. Peristiwa tersebut menumbuhkan rasa sakit hati dan dendam di hati Nanang Gimbal.

Sejak saat itu, hubungan mereka semakin buruk dan tidak ada komunikasi di antara keduanya. Pada 2020, keluarga Nanang memutuskan untuk menjual rumah yang bersebelahan dengan rumah Sandy dan mengontrak rumah di blok yang berbeda dalam komplek perumahan yang sama. Namun, ketegangan kembali muncul pada Oktober 2024 saat terjadi perselisihan antara Sandy dan istri ketua RT terkait dugaan perselingkuhan. Ketegangan ini memperburuk hubungan antara keduanya, dengan tersangka semakin membenci korban.

Puncak Dendam Nanang Gimbal

Pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang Gimbal yang sedang memperbaiki motornya di depan rumah, melihat Sandy mengendarai motor. Tiba-tiba, korban meludah dengan tatapan sinis ke arah Nanang. Perbuatan ini membuat tersangka merasa dihina dan semakin marah. Nanang yang sudah menyimpan dendam selama ini, segera berlari menuju rumah untuk mengambil pisau dari kandang ayam dan mengejar korban dengan niat untuk melukai dan meluapkan kekesalan yang telah lama terpendam.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah tiga hari dalam pelarian, Nanang Irawan akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di Karawang. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh Sandy Permana ditemukan di selokan tempat pelaku membuangnya. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kesimpulan

Pembunuhan yang dilakukan oleh Nanang Irawan terhadap aktor Sandy Permana bermula dari perasaan dendam yang telah terpendam selama bertahun-tahun. Polisi telah berhasil mengungkap motif di balik tindakan tragis ini, dan tersangka kini harus menghadapi proses hukum. Masyarakat diingatkan untuk menjaga hubungan baik dengan tetangga dan menyelesaikan permasalahan dengan bijaksana, untuk menghindari tragedi serupa di masa depan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *