Medan, 2025 – Seorang murid laki-laki berusia 10 tahun, yang bersekolah di SD Swasta Abdi Sukma di Kota Medan, mendapat hukuman duduk di lantai selama tiga hari karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan. Kejadian ini menjadi sorotan setelah ibu murid tersebut, Kamelia, mengetahui bahwa anaknya dihukum pada 6 Januari 2025, hari pertama sekolah setelah liburan.
Hukuman yang Mengundang Kontroversi
Murid yang berinisial M tersebut dihukum oleh wali kelasnya, guru berinisial H, karena belum melunasi SPP yang berjumlah Rp 180.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2024. Pada hari pertama sekolah setelah liburan, M dipaksa duduk di lantai di kelasnya, sementara teman-temannya duduk di kursi. Kejadian ini baru diketahui oleh ibu M pada 8 Januari 2025, setelah anaknya enggan pergi ke sekolah.
Kamelia, ibu M, mengungkapkan bahwa ia sempat berencana menjual handphone untuk membayar tunggakan SPP tersebut. Namun, ketika ia mengetahui bahwa anaknya dihukum duduk di lantai, Kamelia merasa sangat kecewa dan langsung menuju ke sekolah untuk mengonfirmasi kejadian itu.
Reaksi Ibu M Saat Menemukan Anaknya Duduk di Lantai
Setibanya di sekolah, Kamelia melihat anaknya duduk di lantai semen, sementara rekan-rekannya duduk di bangku. Anak-anak lain bahkan memberitahukan Kamelia bahwa M sedang dihukum. Kamelia pun terkejut dan menangis saat melihat anaknya diperlakukan seperti itu.
Dengan perasaan marah dan kecewa, Kamelia langsung mendatangi wali kelas dan mempertanyakan hukuman tersebut. Wali kelas sempat mengatakan bahwa M tidak mau pulang meskipun sudah disuruh, namun Kamelia tetap merasa tindakan itu tidak adil. Kejadian ini berakhir dengan pertemuan antara Kamelia dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah ini.
Penjelasan Pihak Sekolah dan Kepala Sekolah
Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, memberikan penjelasan terkait insiden ini. Menurutnya, pihak sekolah tidak memiliki aturan yang melarang siswa untuk mengikuti pelajaran hanya karena menunggak SPP. Tindakan wali kelas yang membuat aturan sendiri terkait pembayaran SPP tersebut tidak sejalan dengan kebijakan sekolah.
Juli mengakui bahwa ada miskomunikasi antara pihak sekolah, wali kelas, dan orang tua siswa yang menyebabkan insiden ini terjadi. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua M, dan memastikan bahwa masalah ini telah selesai dengan baik.
Tindak Lanjut dan Hukuman kepada Wali Kelas
Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah mengambil langkah tegas terhadap wali kelas, Hariyati, yang memberikan hukuman tersebut. Hariyati telah diberi surat peringatan tertulis oleh pihak sekolah sebagai bentuk sanksi atas tindakannya. Kepala sekolah, Juli, menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat lebih lanjut dengan yayasan sekolah untuk menentukan tindakan lebih lanjut terkait kasus ini.
Namun, Juli menegaskan bahwa keputusan pemecatan atau tindakan lebih lanjut terhadap Hariyati masih akan dibahas lebih mendalam pada rapat berikutnya.
Kasus Dihukum Duduk di Lantai Akhirnya Selesai Secara Damai
Pihak sekolah menegaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara damai antara sekolah dan orang tua M. Kepala sekolah memastikan bahwa orang tua M, Kamelia, sudah menerima permintaan maaf dari pihak sekolah, dan insiden tersebut tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
Sekolah SD Swasta Abdi Sukma berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola aturan yang berkaitan dengan pembayaran SPP dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan hubungan antara sekolah dan orang tua dapat tetap harmonis dan kejadian serupa tidak terulang lagi.