Proyek Coretax yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2020 telah menjadi sorotan publik, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan, yaitu mencapai Rp1,3 triliun. Proyek ini bertujuan untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018. Namun, implementasi sistem ini mengalami sejumlah kendala teknis. Dalam hal ini, PT Pricewaterhousecoopers (PwC) berperan sebagai Agen Pengadaan yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan proses tender dan memilih penyedia jasa.
Pemenang Tender Coretax: LG CNS-Qualysoft Consortium
Setelah melalui proses tender yang ketat, LG CNS-Qualysoft Consortium terpilih sebagai pemenang tender untuk proyek Coretax. LG CNS adalah anak usaha dari LG Corporation yang bergerak di bidang transformasi digital. Sementara itu, Qualysoft, yang berbasis di Wina, Austria, adalah perusahaan konsultan dan penyedia layanan TI yang memiliki reputasi internasional. LG CNS-Qualysoft Consortium ditunjuk untuk menyediakan solusi Commercial-Off-The-Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan Indonesia.
Keputusan mengenai penunjukan konsorsium ini tercatat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020. Nilai total kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp1,228 triliun, termasuk pajak, dengan perkiraan nilai pekerjaan mencapai Rp1,736 triliun. Pembiayaan proyek ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Anggaran 2020-2024.
PwC Sebagai Agen Pengadaan yang Ditunjuk
PwC, yang merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia, berfungsi sebagai Agen Pengadaan untuk proyek ini. Perusahaan ini memiliki tanggung jawab untuk memilih penyedia barang dan jasa yang akan mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan. Berdasarkan Perpres No. 40 Tahun 2018, PwC memiliki wewenang untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam rangka transformasi sistem perpajakan, dengan pengecualian untuk sistem informasi, jasa konsultasi, dan agen pengadaan.
Tantangan Implementasi Coretax dan Dampaknya terhadap Pelaku Usaha
Meskipun tujuan proyek ini sangat strategis untuk modernisasi sistem perpajakan, implementasi Coretax tidak lepas dari berbagai masalah. Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan terganggunya proses administrasi perpajakan, yang berpotensi menghambat kegiatan bisnis mereka. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai bahwa pelaku usaha membutuhkan jaminan agar aktivitas bisnis tidak terhambat oleh gangguan dalam sistem Coretax.
Selain itu, sejumlah pihak, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi keandalan sistem ini dan menyiapkan rencana cadangan. Kendala teknis seperti keterlambatan dalam penerbitan faktur juga sempat menjadi perhatian, meskipun DJP menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang akan dikenakan atas keterlambatan tersebut.
Peran Deloitte dalam Konsultasi Manajemen Proyek Coretax
Selain LG CNS dan Qualysoft, PT Deloitte Consulting juga terlibat dalam proyek Coretax, khususnya dalam penyediaan jasa konsultasi manajemen proyek. Deloitte, yang merupakan perusahaan jasa konsultasi global, memenangkan tender untuk layanan konsultasi terkait manajemen proyek, manajemen vendor, dan penjaminan kualitas. Dengan pengalaman yang luas dalam berbagai bidang, Deloitte bertugas untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem baru ini.
Kesimpulan: Peran Penting Perusahaan Internasional dalam Proyek Coretax
Proyek Coretax yang bernilai triliunan rupiah ini melibatkan sejumlah perusahaan internasional ternama, seperti LG CNS, Qualysoft, dan Deloitte. Meskipun proyek ini menghadapi beberapa kendala dalam implementasinya, peran ketiga perusahaan ini sangat penting dalam mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pemerintah melalui DJP diharapkan dapat segera mengatasi tantangan teknis yang ada agar sistem ini dapat berfungsi dengan baik, memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha, dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Dengan demikian, proyek Coretax menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara perusahaan asing dan pemerintah Indonesia dapat memainkan peran besar dalam mewujudkan perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan negara.