
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini secara khusus mengatur ketentuan mengenai izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, terutama bagi ASN pria yang ingin menikahi lebih dari satu istri.
Syarat Poligami bagi ASN
Dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub tersebut, ditegaskan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Jika aturan ini dilanggar dan ASN menikah tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hukuman bagi ASN yang melanggar juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan memperhatikan dampak pelanggaran yang terjadi.

Persyaratan untuk ASN yang Ingin Berpoligami
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang hendak melakukan poligami wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ketat, antara lain:
- Istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mengalami cacat tubuh atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama atau istri-istri yang ada.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
- Mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki keputusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Larangan Pemberian Izin Poligami
Meski ada syarat yang memungkinkan ASN untuk berpoligami, tidak semua permohonan izin akan disetujui. Berikut adalah kondisi di mana izin poligami tidak akan diberikan:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan yang diajukan dianggap tidak rasional atau masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan atau pelayanan publik.
Tujuan dan Implikasi Aturan Poligami ASN
Peraturan Gubernur ini dirancang untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum dan etika yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan poligami dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tanpa mengganggu profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas negara.
Aturan ini juga bertujuan untuk menjaga agar praktik poligami tidak menimbulkan ketimpangan sosial atau mempengaruhi kinerja para ASN dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Dengan demikian, Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 menjadi pedoman baru yang mengatur dengan rinci bagaimana ASN yang ingin berpoligami dapat melakukannya sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
