Aplikasi Coretax, yang digunakan untuk sistem perpajakan di Indonesia, belakangan ini menjadi sorotan setelah dihentikannya akses sementara akibat berbagai masalah yang dirasakan oleh wajib pajak. Dalam perkembangan terbaru, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax yang memakan anggaran hingga Rp1,3 triliun. Laporan ini disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, pada Kamis, 30 Januari 2025 di Jakarta.
Rinto Setiyawan menjelaskan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukkan indikasi korupsi dalam proyek pengadaan Coretax di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun anggaran 2020–2024. Bukti yang diserahkan termasuk surat-surat terkait, pengumuman tender, keputusan Dirjen Pajak, serta berbagai tangkapan layar yang menunjukkan kesalahan aplikasi yang dikeluhkan oleh wajib pajak.
Lebih lanjut, IWPI juga telah mempersiapkan saksi dan ahli jika KPK membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini.
Pernyataan Menteri Keuangan Terkait Coretax
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan permintaan maaf kepada wajib pajak atas kesulitan yang terjadi selama masa transisi penggunaan aplikasi Coretax. Ia mengucapkan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan oleh wajib pajak selama implementasi sistem ini. Meski demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sistem Coretax, dan hal ini merupakan bagian dari proses menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.
Kendala dan Potensi Dampak Negatif Coretax
Alessandro Rey, seorang pakar hukum pajak, mengungkapkan bahwa meskipun anggaran untuk pengadaan aplikasi Coretax terbilang sangat besar, implementasinya di lapangan masih banyak mengalami masalah. Banyak fitur dari aplikasi ini yang hingga kini masih dikeluhkan oleh wajib pajak, dan Rey mengingatkan bahwa kegagalan sistem ini berpotensi menyebabkan kebocoran data pajak yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bisa berakibat pada pelanggaran pidana pajak.
Tindak Lanjut oleh KPK
Menanggapi laporan yang disampaikan IWPI, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur korupsi dalam proyek pengadaan Coretax ini.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan investigasi secara transparan dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan tepat, serta memperbaiki sistem perpajakan agar lebih efisien dan akuntabel bagi semua pihak.