Polres Aceh Selatan Tangani Kasus Perjudian

banner 468x60

Batarayamedia.co.id, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan telah melimpahkan kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri setempat. Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa dari beberapa kasus judi online yang sedang ditangani, satu perkara sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang sudah dilimpahkan ini menjerat seorang sopir berinisial DA (41) dari Tapaktuan. Barang bukti yang diserahkan meliputi ponsel Oppo A54, tangkapan layar akun judi online, riwayat taruhan, dan struk transaksi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Unit PPA dan Pidum Satreskrim, yang diterima langsung oleh JPU Kejari Aceh Selatan.

banner 336x280

Komitmen Menuntaskan Perkara

Iptu Narsyah Agustian menegaskan bahwa setiap perkara yang berkasnya sudah lengkap (P21) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa ini adalah bagian dari upaya Polri untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain kasus perjudian, Polres Aceh Selatan juga telah menyerahkan perkara pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan. Pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas jika ada kekurangan.

Sebelumnya, Sat Reskrim juga pernah menangkap seorang ASN berinisial FH (42) yang tertangkap basah bermain judi online di sebuah warung kopi. FH dan DA adalah dua dari beberapa individu yang terlibat, menunjukkan luasnya masalah ini di masyarakat, termasuk yang mungkin terhubung dengan situs seperti herototo.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *